Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

BALI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Terkait penangkapan tersebut Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Korban awal an. NLSD, perempuan 19 tahun, sedang meminjam 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.

Saat korban hendak keluar kos, datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku meminta motor tersebut karena ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP. Karena takut, korban menelpon kakaknya an. INA
Pelaku kemudian mengatakan "tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja" lalu menutup telepon. Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil Jl. A. Yani Utara No. 141. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 53.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polda Bali.
LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada 3 Juli, Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada 6 Agustus Tim mendapat nomor HP terduga pelaku dan 8 Agustus 2026, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pertama an. LAN laki-laki 23 tahun asal NTT, di kamar kosnya Jl. Jepun Denpasar.
Dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua an. FC laki-laki 23 tahun asal NTT, dan berhasil diamankan di depan SPBU Jl. Raya Ulakan, Antiga, Manggis Karangasem.
Dan kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP.
Dari tangan kedua pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan melakukan sidik tuntas perkara, ungkap Kabid Humas.