Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka dan Selidiki 12 Perusahaan
Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam periode dua minggu terakhir, Polda Kalteng dan jajaran berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
"Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan," ujar Kapolda.
Kapolda menerangkan, dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya teridentifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap seorang oknum PNS berinisial N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Meski berdalih hanya membakar di area pribadi, api dengan cepat merambat hingga melahap lahan seluas kurang lebih 6 hektare.
Sementara di Kabupaten Barito Timur, petugas membekuk dua tersangka, yaitu S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta). Aksi pembakaran pada Minggu (20/9/2026) tersebut menyebabkan lahan terbakar seluas hampir 11 hektare. Dari tangan tersangka di Barito Timur, polisi menyita barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli bekas, jeriken oli, ember, hingga tas gendong.
Selain di dua wilayah tersebut, penyidikan juga menyasar dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku perorangan ini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng beserta jajaran saat ini tengah menangani 130 laporan terkait Karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Rinciannya, 5 LP masih dalam tahap penyelidikan, 24 LP tahap penyidikan, 13 LP sudah dalam Tahap I, dan 3 LP telah memasuki Tahap II.
Tak hanya menyasar individu, penyidik Polda Kalteng juga memproses penyidikan terhadap 12 korporasi (perusahaan) yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
"Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi," tegas Kapolda.
Untuk penanganan korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengakhiri keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi penanganan Karhutla. Polda Kalteng juga memastikan akan terus mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik rawan. (adji/supri)