Polresta Pontianak rilis ungkap kasus komplotan curanmor di 11 lokasi

Polresta Pontianak rilis ungkap kasus komplotan curanmor di 11 lokasi

PONTIANAK, Polda Kalbar  – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto ,S.I.K.,M.Si. rilis keberhasilan Jajaran Polresta Pontianak dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Kalbar, pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 11 unit sepeda motor,” ujar Endang saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Kamis (6/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YS diduga menjadi pelaku utama yang telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda di Kota Pontianak.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan mengincar sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci masih tergantung atau menempel pada kendaraan.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor yang digunakannya tidak jauh dari lokasi sasaran.

Setelah menemukan kendaraan yang mudah diambil, pelaku berjalan kaki menuju motor target, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah.

Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengambil sepeda motor miliknya yang telah diparkir sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” jelas Endang.

Aksi pencurian tersebut dilakukan di berbagai lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan"ujar Kapolresta

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Ia mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan,” tutupnya