Respon cepat aduan 110 Polsek Pontianak Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Respon cepat aduan 110 Polsek Pontianak Kota  Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

PONTIANAK, Polda Kalbar — Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (4/10/2026).

Terduga pelaku berinisial AC (47) diamankan setelah Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan kehilangan satu unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Pak Benceng Gang Morodadi 3A Nomor 01, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar mengatakan, laporan terkait dugaan pencurian tersebut diterima melalui SPKT Polsek Pontianak Kota pada 4 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu korban, Mulyono, sedang berada di rumahnya. Sepeda motor Yamaha V-Xion warna hitam dengan nomor polisi KB 5666 OB sebelumnya diparkir di halaman belakang rumah.

Ketika korban hendak berangkat melaksanakan salat Ashar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi," ujar AKP Deni Gumilar.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Sekitar pukul 16.40 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di kawasan Jalan Ampera Gang M. Yazid.

Sepeda motor yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan yang diamankan yakni satu unit Yamaha V-Xion warna hitam dengan nomor polisi KB 5666 OB, nomor rangka MH33C1005CK854219 dan nomor mesin 3C1855409, atas nama Hendra Wijaya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga terkait dengan pencurian tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial AR di sekitar Gang M. Yazid.

Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Pontianak Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan," pungkas AKP Deni Gumilar.