Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali Lakukan Pengawasan Harga Beras di Pasar Kreneng
Denpasar – Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan harga serta ketersediaan beras di wilayah Kota Denpasar. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari pedagang di Pasar Tradisional Kreneng hingga distributor beras, sebagai bagian dari upaya memastikan perdagangan komoditas pangan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan di Toko Kamila, Pasar Tradisional Kreneng, terhadap sejumlah jenis beras, meliputi beras premium, beras medium, dan beras SPHP.
Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah varian beras premium dan medium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Untuk beras premium dengan HET Rp14.900 per kilogram, antara lain beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual Rp15.920 per kilogram, ukuran 10 kilogram Rp16.300 per kilogram, dan ukuran 5 kilogram Rp16.800 per kilogram.
Temuan serupa juga terdapat pada beras merek Ratu Ayu. Sementara beras Sido Makmur ukuran 5 kilogram dijual Rp16.400 per kilogram dan ukuran 25 kilogram Rp15.600 per kilogram.
Pada beras medium dengan HET Rp13.500 per kilogram, petugas menemukan beras Nasi Tempong ukuran 25 kilogram dijual Rp14.800 per kilogram. Sedangkan untuk beras SPHP dengan HET Rp12.500 per kilogram, harga jual yang ditemukan sebesar Rp12.000 per kilogram atau masih di bawah HET.
Atas hasil temuan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pihak pedagang agar memperhatikan ketentuan harga yang berlaku dalam menjual komoditas beras kepada masyarakat.
Selanjutnya, Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melakukan pengecekan ke CV Sari Limo sebagai salah satu distributor/pemasok beras yang memasok komoditas kepada pedagang di Pasar Tradisional Kreneng.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah beras premium dan medium yang juga memiliki harga jual di atas HET. Beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram, ukuran 10 kilogram Rp15.800 per kilogram, dan ukuran 5 kilogram Rp16.200 per kilogram.
Sementara beras Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram, ukuran 10 kilogram Rp15.800 per kilogram, dan ukuran 5 kilogram Rp16.200 per kilogram. Untuk beras medium Nasi Tempong, ukuran 5 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram dan ukuran 25 kilogram Rp15.300 per kilogram.
Terhadap hasil pengecekan tersebut, petugas kembali memberikan imbauan kepada pihak CV Sari Limo agar memperhatikan ketentuan harga dan tata niaga beras yang berlaku.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali dalam memantau rantai distribusi dan harga komoditas beras, sehingga ketersediaan serta harga pangan di tingkat pedagang dan distributor dapat tetap terpantau.