Satlantas Polresta Pontianak Dorong Evaluasi Kendaraan R6 Melintas di Jembatan Kapuas I

Satlantas Polresta Pontianak Dorong Evaluasi Kendaraan R6 Melintas di Jembatan Kapuas I

PONTIANAK, Polda Kalbar – Satlantas Polresta Pontianak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk membahas penerapan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang pengoperasian kendaraan bermotor, Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak tersebut dihadiri Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

Dalam rapat, dibahas kebijakan yang memperbolehkan kendaraan roda enam (R6) melintas di Jembatan Kapuas I dan jembatan duplikasi Kapuas I, yang dikeluhkan masyarakat karena berpotensi menambah kemacetan, khususnya di Simpang Tanjung Raya.

Kapolresta Pontianak Kombes Ppl Endang Tri Purwanto,S.I.K. M.Si melalui Kasat Lantas Akp Supriyanto,S.H. M.A.P. menyampaikan perlunya kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampak proyek nasional SPALD-T yang berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas.

Senada dengan itu, DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak mendorong evaluasi kebijakan, kajian Andalalin, serta pengawasan untuk memastikan keputusan yang diambil mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Polresta Pontianak berkomitmen mendukung sinergi lintas instansi demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian selama 24 jam.

Polresta Pontianak – Presisi Humanis, Hadir untuk Masyarakat.