JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Perkembangan lainnya, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




