PONTIANAK BARAT, Polda Kalbar – Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver, berinisial AP dan RM. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Komyos Sudarso, tepatnya di depan Gang Mangga, Kecamatan Pontianak Barat, pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P., M.Sos melalui Iptu Mujiono S.H mengatakan bahwa modus pelaku, bermula ketika korban yang sedang dalam kondisi mabuk meminta bantuan kepada kedua terduga pelaku untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Kedua terduga pelaku diduga berpura-pura memberikan pertolongan kepada korban. " Ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku RM diduga merampas kunci sepeda motor yang dipegang korban. Sementara itu, terduga pelaku AP diduga mengalihkan perhatian korban dengan menenangkan korban dan memintanya beristirahat di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin (26/10) Tim Spartan Polsek Pontianak Barat melakukan upaya penegakan hukum hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing. Terduga pelaku AP diamankan di kawasan Gang Mangga 2, sedangkan terduga pelaku RM diamankan di kawasan Gang Pisang.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polsek Pontianak Barat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan memastikan keamanan kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
(Humas Polsek Pontianak Barat)




